FH Unitomo Bersama BHI Gelar Webinar Kewenangan Notaris dalam Pembuatan Akta Otentik


Kamis (19/01), Fakultas Hukum (FH) Universitas Dr. Soetomo (Unitomo) bersama dengan Beranda Hukum Indonesia (BHI) Yogyakarta menggelar webinar sebagai perwujudan implementasi dari Perjanjian Kerjasama antara keduanya yang dilaksanakan 16 Desember 2022. Dengan menggunakan zoom meeting sebagai media pertemuan, kegiatan ini mengangkat tema "Kewenangan Notaris dalam Pembuatan Akta Otentik Terkait dengan Peralihan Hak atas Tanah Kaveling".

 

Diikuti sekitar 300 peserta dari unsur dari dosen, akademisi, praktisi, notaris, dan mahasiswa serta  masyarakat yang ingin mengembangkan ilmu di bidang hukum kontrak, kegiatan ini menghadirkan Dwi Rossulliati, Pejabat Notaris / Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) sebagai narasumber utama. Dalam paparannya, Dwi Rossulliati menyampaikan hak atas tanah mempunyai peranan yang sangat tinggi sebagai obyek peralihan hak. "Tentu saja hal ini tidak hanya sekedar peralihan haknya saja, tetapi dalam perbuatan peralihan hak tersebut harus mendapatkan pengesahan secara legalitas", jelas Rossulliati yang juga Pengurus Wilayah Jawa Timur Ikatan Notaris Indonesia (INI) Dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT).

 

Lebih lanjut, Rossulliati menegaskan pentingnya aspek hukum serta kewenangan notaris dalam membuat akta otentik terkait dengan peralihan hak atas tanah kaveling. "Ini termasuk dalam penyusunan akta-akta notaris, dikaitkan dengan peralihan hak atas tanah berdasarkan fakta-fakta hukum yang terjadi di dalam kasus dan komplesitasnya yang sering ditemui", imbuh mahasiswa Magister Ilmu Hukum (MIH) semester 3 ini.

 

Sementara, Subekti, Dekan FH mengharapkan apa yang dikemukakan dalam webinar ini mampu mengajak para pemerhati hukum termasuk praktisi hukum dan tentunya masyarakat luas mengetahui lebih banyak  dalam pembuatan akta otentik terhadap tanah keveling akibat peralihan hak yang dilakukan oleh notaris. "Ini bisa memberi banyak manfaat bagi para peserta, ke depan akan semakin kita buat inovasi webinar dengan beragam konsentrasi hukum lainnya", pungkasnya.

Share this Post